Penangkapan Mantan Jaksa yang Menipu Warga di Pamulang
TRM (49), seorang mantan jaksa yang pernah bekerja di korps Adhyaksa, kini menjadi tersangka setelah ditangkap karena melakukan penipuan terhadap warga di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Ia ditangkap setelah ditemukan memiliki uang senilai total Rp310 juta dan sebuah senjata api jenis revolver lengkap dengan peluru tajamnya.
Penangkapan dengan Pakaian Dinas Harian
Saat penangkapan dilakukan, TRM sedang mengenakan pakaian dinas harian atau PDH kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa saat itu pelaku tidak sedang melakukan transaksi, dan uang sudah berada dalam penguasaannya.
"Yang bersangkutan langsung dibawa. Tidak sedang melakukan transaksi, dan pada saat itu (penangkapan) penguasaan uang sudah ada pada yang bersangkutan," kata Apreza.

Dari hasil interogasi, TRM mengaku bahwa uang Rp310 juta yang diamankan merupakan hasil dari aksi penipuan terhadap seseorang untuk mengurus perkara hukum. Sebagian dari uang tersebut sudah dimasukkan ke rekening pribadinya.
"Sehingga uang tunai yang diamankan sejumlah Rp 283 juta," ucap Apreza.
Modus Penipuan yang Sering Dilakukan
TRM mengaku kepada korbannya sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu. Hal ini membuat korbannya percaya bahwa ia mampu mengurus perkara hukum lantaran memiliki banyak kenalan jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung.
Apreza menyebutkan bahwa TRM telah beberapa kali melakukan aksi serupa sebelumnya. "Jadi berdasarkan pengakuan interogasi tadi, yang bersangkutan dulu pernah melakukan hal yang sama menipu dua orang. Jumlahnya kalau tidak salah tadi dia menyampaikan Rp200 juta dan itu uangnya sudah habis," ujarnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain uang tunai dan seragam yang dikenakan pelaku, Kejari Tangsel juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:
- satu buah handphone merek Nokia
- satu unit mobil Agya
- dua KTP
- SIM A dan C
- NPWP
- sepatu warna hitam
- dua keping kartu ATM
Latar Belakang TRM
TRM adalah mantan jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus indisipliner. Ia dipecat dari institusi kejaksaan pada 2009 silam. Meski tidak dijelaskan secara rinci tempatnya bertugas dahulu, Apreza menyampaikan bahwa yang bersangkutan dipecat tahun 2009 atas kasus indisipliner.
"Saya belum menanyakan itu (tempat tugas), nanti kita telusuri lebih lanjut dimananya, nanti kita buka semua. Yang pasti yang bersangkutan dipecat tahun 2009 atas kasus indisipliner," ujarnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Apreza mengimbau masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh orang yang mengaku dapat membantu mengurus suatu perkara, apalagi mengatasnamakan kejaksaan. "Karena tidak ada itu di Kejaksaan Republik Indonesia. Ketika itu terjadi, nggak usah repot-repot konfirmasi saja ke Kajari Tangsel dan kami pastikan itu tidak benar," pungkasnya.
Proses Hukum Selanjutnya
Kejari Tangsel akan menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian karena tindak pidana umum berada di bawah kewenangan Polres. "Karena tindak pidana umum adalah kewenangan pihak Polres, dan ini nanti akan langsung diserahkan," katanya.

Proses penyidikan akan dilanjutkan oleh tim penyidik kepolisian, yang tentunya juga berdasarkan informasi yang diperoleh. "Nanti kita coba ungkap semuanya," tambah Apreza.