
Pendapat Pakar Hukum Mengenai Tuduhan Ijazah Palsu Presiden
Pakar hukum pidana, Teuku Nasrullah, memberikan pandangan mengenai tuduhan bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), adalah palsu. Menurutnya, tudingan tersebut tidak dapat dijerat dengan pasal pidana pencemaran nama baik.
Teuku Nasrullah menyampaikan pendapatnya dalam acara yang disiarkan melalui channel YouTube Indonesia Lawyers Club. Dalam acara tersebut, ia menjelaskan berbagai aspek hukum terkait kasus ini.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang dibagi menjadi dua kluster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL). Mereka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 27a Juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 27a junto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Menurut Nasrullah, meskipun kedua kluster dikenakan pasal yang sama, kluster kedua memiliki tambahan pasal berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Ia menekankan pentingnya memahami aspek teoretis, filosofis, dan ilmu hukum pidana materiil dalam penegakan hukum.
Mekanisme Pembuktian dalam Kasus Ini
Nasrullah menjelaskan bahwa dalam proses hukum, untuk membuktikan bahwa sesuatu tidak palsu, diperlukan mekanisme khusus. Contohnya, jika seseorang ingin membuktikan bahwa baju Bang Karni bukan palsu, maka pabrik penerbit harus diundang untuk menyampaikan spesifikasi produk mereka kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, para ahli juga akan dihadirkan untuk menguji keabsahan informasi. Nasrullah menegaskan bahwa hanya setelah dapat dibuktikan bahwa informasi yang diberikan benar, maka tindakan seperti ujaran kebencian, fitnah, atau pencemaran nama baik dapat dihukum.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam Pasal 310 KUHP ayat 4 dan UU ITE pasal 27, perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri tidak dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Persyaratan Pencalonan Presiden dan Kepentingan Umum
Nasrullah menyoroti bahwa kasus ijazah palsu Jokowi tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi, tetapi lebih pada persyaratan yang ditentukan oleh KPU dalam pencalonan sebagai Presiden Republik Indonesia. Ia menanyakan apakah kritik terhadap persyaratan tersebut masuk kategori kepentingan umum atau tidak.
Menurutnya, kritik tersebut seharusnya dianggap sebagai kepentingan negara dan umum, agar tidak terulang perbuatan yang memalukan di masa depan.
Jika ijazah yang digunakan memang palsu, Nasrullah menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tuntas, dengan mempidanakan pengguna ijazah palsu. Ia menekankan pentingnya tidak meninggalkan sisa-sisa dalam penegakan hukum.
Penegakan Hukum yang Bermoral
Nasrullah juga membahas Pasal 160 KUHP tentang ujaran kebencian, yang pernah diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Meskipun ada anggapan bahwa pasal ini adalah peninggalan penjajahan, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal tersebut tetap diperlukan.
Namun, pasal ini hanya bisa diterapkan jika terdapat akibat nyata. Jika tidak ada akibat, maka hal tersebut masuk kategori delik formil dan tidak dapat diterapkan.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran terkait penggunaan Pasal 32 dan 35 UU ITE, yang sering digunakan sebagai alasan untuk menahan seseorang. Nasrullah menegaskan bahwa penggunaan pasal ini harus hati-hati, karena bisa menimbulkan moral hazard dalam penegakan hukum.
Pandangan Kuasa Hukum Tersangka
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka tanpa menunjukkan bukti utama, yaitu ijazah asli Jokowi. Ia menegaskan bahwa penelitian yang dilakukan oleh Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa tidak bisa disamakan dengan kasus Gusnur dan Bambang Tri.
Gafur menilai bahwa penelitian ilmiah tidak bisa disebut menyesatkan. Sebaliknya, penelitian tersebut muncul karena publik lama mencari kejelasan sejak kasus Bambang Tri dan Gusnur, yang juga tidak pernah memperlihatkan ijazah asli Presiden.
Ia menegaskan bahwa KPU hanya melakukan purifikasi terhadap ijazah yang dilegalisir, bukan autentikasi dokumen asli. Hal ini, menurutnya, menguatkan alasan publik mempertanyakan bukti primer.
Gafur juga menyoroti standar praktik kepolisian yang biasanya membuka barang bukti saat menetapkan tersangka dalam berbagai kasus. Ia menegaskan bahwa dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya.