Kekacauan Agraria, HGU Terlantar, dan Konflik GMTD vs JK

Erlita Irmania
0

Perjalanan Pertanahan di Indonesia Tahun 2025

Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh dinamika dalam sektor pertanahan di Indonesia. Di bawah kepemimpinan Nusron Wahid, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan perubahan signifikan dari birokrasi yang kaku menjadi lembaga yang lebih proaktif dalam menjaga kedaulatan lahan.

Berikut adalah rangkuman perjalanan, konflik, dan solusi yang terjadi selama tahun ini:

Fenomena "Pagar Laut"

Di awal tahun 2025, dua kasus besar menggemparkan masyarakat: sengketa lahan pesisir antara pengembang besar dan warga lokal di Kabupaten Tangerang dan Bekasi.

A. Skandal Pakuhaji, Tangerang (Januari-Maret 2025)

Kronologi: Sejak pertengahan 2024, warga Pakuhaji melaporkan penutupan akses publik menuju pantai oleh pengembang properti. Pengembang mengeklaim lahan berdasarkan izin lokasi.

Puncak Konflik: Pada 15 Januari 2025, warga melakukan aksi protes karena pemagaran menutup jalur nelayan.

Intervensi ATR/BPN: Nusron Wahid melakukan sidak pada 20 Februari 2025. Ditemukan pelanggaran tata ruang pesisir. Kementerian ATR/BPN pun mencabut HGB yang menabrak aturan sempadan pantai.

"Negara tidak boleh kalah oleh pagar beton pengembang yang memenjarakan akses rakyat," tegas Nusron.

B. Konflik Pagar Laut Bekasi (Februari 2025)

Kronologi: Terjadi tumpang tindih lahan antara klaim kepemilikan swasta dengan lahan yang secara alami telah mengalami abrasi dan menjadi laut (tanah musnah).

Pada 12 Februari 2025, Kementerian ATR/BPN secara resmi membekukan sertifikat di atas air laut.

Kasus ini menjadi preseden bahwa hak atas tanah berakhir ketika tanah tersebut secara fisik hilang atau menjadi aset publik (laut).

Revolusi Digital: PTSL, Sertifikat Elektronik, dan Mafia Tanah

Di tengah konflik fisik, Kementerian ATR/BPN melompat ke era digital untuk menutup ruang gerak mafia tanah.

Hal ini ditandai dengan kinerja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hingga Desember 2025, realisasinya telah mencapai 128 juta bidang dari target 126 juta atau melampaui 100 persen.

TSL diakui dapat meminimalisasi sengketa batas tanah dan memberikan kepastian hukum bagi rakyat kecil.

Sementara itu, sejak Mei 2025, Kementerian ATR/BPN juga secara agresif terus melakukan security paper conversion ke sertifikat elektronik.

Upaya ini tak lepas dari tantangan persepsi dengan munculnya narasi "sertifikat lama (fisik) ditarik/tak berlaku".

Nusron pun memberikan klarifikasi bahwa sertifikat fisik tetap sah, namun secara sistem, data digital adalah yang menjadi rujukan utama.

"Ini untuk mencegah duplikasi oleh mafia tanah," tegasnya.

Pencabutan HGU dan Ancaman Pengambilalihan Tanah

Tahun 2025 juga tak lepas dari keramaian tentang penertiban terhadap pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang nakal.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Telantar, Nusron menegaskan bahwa HGU yang tidak dimanfaatkan selama 2 tahun akan diambil alih negara.

Dan sepanjang 2025, total lahan seluas 1,2 juta hektar HGU dicabut dan dialihkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Kita tidak butuh pengusaha yang menimbun lahan untuk spekulasi. Tanah harus untuk produksi pangan dan energi," ujar Nusron pada 22 September 2025.

Duel Raksasa di Tanjung Bunga

Peristiwa pertanahan paling fenomenal menjelang tutup tahun adalah konflik lahan seluas 16,5 hektar di kawasan prestisius Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.

Peristiwa ini bukan sekadar perebutan tanah, melainkan sengketa dua kekuatan ekonomi besar: Kalla Group, milik Wakil Presiden Ke-12 RI Jusuf Kalla, dan Lippo Group sebagai pemegang saham mayoritas PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).

Konflik ini berpusat pada tumpang tindih klaim otoritas pembebasan lahan pada periode 1990-an.

Dari perspektif JK, Kalla Group terlibat dalam normalisasi Sungai Jeneberang I-IV dan pembangunan Waduk Tanjung Bunga sejak 1990-an. Mereka mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan BPN sejak tahun 1993. Sertifikat ini telah diperpanjang hingga tahun 2036.

Lahan seluas 80 hektar (termasuk 16,5 hektar yang disengketakan) dibebaskan dari rawa-rawa untuk mendukung proyek infrastruktur mitigasi banjir dan pembuangan lumpur pengerukan.

Pihak JK mengeklaim memiliki penguasaan fisik yang sah berdasarkan Akta Pengalihan Hak.

Sementara GMTD mengeklasim telah melakukan pembebasan lahan secara transparan pada periode 1991-1998.

GMTD berargumen bahwa pada masa itu, mereka adalah satu-satunya pihak yang memiliki wewenang resmi (Hak Tunggal) dari pemerintah untuk membebaskan dan mengelola lahan di kawasan Tanjung Bunga.

GMTD melaporkan adanya pemaksaan penguasaan fisik secara ilegal (penyerobotan) seluas 5.000 meter persegi oleh pihak tertentu (pihak JK) dalam satu bulan terakhir.

Sebagai penengah, Nusron Wahid melakukan due diligence (uji tuntas) terhadap kasus ini. Dia menyatakan indikasi awal menunjukkan posisi JK lebih kuat karena dokumen HGB milik JK tercatat lebih dulu di administrasi pertanahan.

Keputusan JK untuk memperpanjang HGB hingga 2036 menunjukkan tertib administrasi yang konsisten, yang memperkuat status hukum di mata negara.

Sementara GMTD menggunakan dalil Hak Eksklusif Pengelolaan Kawasan. Namun, secara hukum agraria di Indonesia yakni UUPA No. 5 Tahun 1960, hak pengelolaan atau izin lokasi tidak secara otomatis membatalkan sertifikat hak atas tanah yang sudah terbit lebih dulu atau yang diperoleh melalui proses pembebasan lahan yang sah dari masyarakat.

"Tidak menjamin juga yang belakangan itu pasti salah, tapi indikasi awalnya (yang lebih dulu perpanjang HGB) seperti itu. Kita akan lakukan uji tuntas," tegas Nusron Wahid.

Nilai Ekonomi

Selain masalah konflik, pertanahan juga dicatat sebagai salah satu yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Sepanjang 2025, sertifikasi tanah masyarakat berkontribusi pada nilai ekonomi sebesar Rp 6.800 Ttiliun melalui hak tanggungan di bank.

Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga berhasil menyelamatkan uang negara Rp 12 triliun dengan membawa 82 target operasi mafia tanah untuk diproses secara hukum.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default