Menjaga Bumi untuk Masa Depan

Erlita Irmania
0
Menjaga Bumi untuk Masa Depan

Peran dan Upaya Indonesia dalam Menghadapi Bencana Alam

Bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 26 November 2025 lalu masih meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat setempat. Korban jiwa, kerusakan infrastruktur, lahan pertanian, perkebunan, serta tambak mengalami kerugian yang cukup besar. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk memulihkan kondisi, banyak warga masih kesulitan untuk kembali ke kehidupan normal.

Bendera putih sering kali menjadi simbol bahwa suatu daerah sedang mengalami krisis. Di beberapa wilayah, bendera ini menggambarkan kondisi yang sangat sulit. Namun, makna bendera putih bisa berbeda-beda tergantung pandangan masing-masing orang, termasuk antara Aceh dan Jakarta. Sebagai manusia, kita percaya bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah kehendak dari Yang Maha Kuasa. Namun, kita juga tahu bahwa sebagian besar kerusakan lingkungan disebabkan oleh tindakan manusia sendiri, seperti pencemaran, deforestasi, dan eksploitasi sumber daya alam.

Upaya Global dalam Mengelola Lingkungan

Sejak tahun 1950-an, dunia mulai sadar akan pentingnya menjaga lingkungan hidup. Peristiwa pencemaran lingkungan di negara-negara maju akibat limbah industri, pertambangan, dan pestisida menjadi awal mula perhatian global terhadap isu lingkungan. Hal ini kemudian mendorong Konferensi Stockholm pada tahun 1972, yang menjadikan masalah lingkungan sebagai isu internasional.

Meskipun demikian, dampak Konferensi Stockholm tidak langsung memberikan hasil signifikan. Masalah lingkungan semakin parah, sehingga PBB membentuk Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan (WCED) pada Desember 1983. Laporan yang diterbitkan pada tahun 1987, yang dikenal sebagai Our Common Future atau Laporan Brundtland, menjadi dasar konsep pembangunan berkelanjutan.

Regulasi dan Kebijakan di Indonesia

Upaya-upaya global tersebut juga berdampak pada kebijakan di Indonesia. Salah satu contohnya adalah dibentuknya Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup pada Kabinet Pembangunan III tahun 1978, yang kemudian berubah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup.

Di tingkat regulasi, Indonesia memiliki beberapa aturan penting untuk menjaga lingkungan dan meminimalkan kerusakan. Salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2022, yang memperkuat Perpres 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Perpres ini menjadi payung hukum nasional untuk mengintegrasikan agenda global PBB ke dalam kebijakan dan program pembangunan nasional.

Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga diperkuat oleh Permen LHK No. 1 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 7 Tahun 2025. Peraturan-peraturan ini mencakup aspek pengelolaan limbah, emisi, efisiensi energi, dan konservasi lingkungan.

Program PROPER dan Sertifikasi Perkebunan Berkelanjutan

Salah satu program penting yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan adalah PROPER. Program ini mencakup dua kategori utama: Ketaatan dan Beyond Compliance. Ketaatan meliputi penilaian kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, sementara Beyond Compliance menilai inovasi dan kinerja proaktif perusahaan dalam mengurangi dampak lingkungan.

Di sektor perkebunan, pemerintah juga melakukan upaya untuk mendorong perkebunan berkelanjutan melalui sertifikasi ISPO (Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan). Saat ini, Perpres 44/2020 telah diganti dengan Perpres 16/2025, yang mencakup sertifikasi pada level perkebunan rakyat dan perusahaan, serta industri hilir kelapa sawit dan usaha bioenergy.

Pertanyaan dan Refleksi

Meskipun banyak upaya telah dilakukan, bencana alam tetap saja terjadi. Ini memunculkan pertanyaan: Apakah semua regulasi hanya dianggap sebagai "cek list" dan tidak benar-benar diterapkan? Jika ini yang terjadi, maka kita perlu introspeksi diri dan bangsa ini. Norma dan etika sudah ada, tapi tampaknya belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai harapan.

Dengan situasi seperti ini, kita perlu lebih bijak dalam menjaga lingkungan dan menggunakan hati nurani. Wallahualam.



Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default